Percepatan pengembangan wilayah Surabaya-Madura (Suramadu) dilakukan melalui integrasi pengembangan kawasan atau klaster pertumbuhan ekonomi, infrastruktur dan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam kerangka pengembangan wilayah. Namun, dalam perjalanannya, ada beberapa persoalan dalam pengembangan wilayah Suramadu yang perlu mendapat perhatian khusus pemerintah.
“Hal pertama yang perlu perhatian khusus dalam rapat kali ini adalah permohonan Pemerintah Kota Surabaya agar Wilayah Kaki Jembatan Suramadu untuk sisi Surabaya seluas ±600 ha dikeluarkan dari kewenangan Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS),” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat membuka Rapat Koordinasi Pembahasan BPWS, Selasa (3/1) di Jakarta.
Hadir dalam rapat ini antara lain Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M Soemarno, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan pejabat Kementerian/Lembaga terkait.
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang BPWS, salah satu tugas pokok BPWS adalah membangun dan mengelola Wilayah Kaki Jembatan Suramadu, yaitu meliputi ±600 ha sisi Surabaya dan ±600 ha sisi Madura.
Sebagai tindak lanjut dari Rapat Terbatas di kantor Presiden, Rakor ini memutuskan Wilayah Kaki Jembatan Suramadu untuk sisi Surabaya seluas ±600 ha dikeluarkan dari lingkup area tugas BPWS.
“Sisi positif dari dikeluarkannya sisi Surabaya seluas ±600 ha tersebut adalah kita bisa lebih fokus dalam membangun dan mengembangkan Madura,” tutur Basuki.
Di lain hal, Menteri ATR/BPN mengusulkan bahwa ke depan BPWS juga perlu memperhatikan sisi non ekonomi. Pendekatan sosiologis atau antropologis dinilai akan lebih membantu dalam pengembangan Madura ini.
“BPWS perlu menjadi katalisator dalam mengubah orientasi atau mindset pemimpin dan masyarakat setempat untuk memajukan Madura. BPWS perlu lebih dekat dan berdiskusi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama setempat, dan lain-lain,” kata Sofyan.
Sementara mengenai Rencana Induk Percepatan Pengembangan Wilayah Suramadu dan hal-hal teknis lainnya seperti pembuatan Peraturan Pemerintah untuk mengatur penggunaan tarif yang dipungut dari jalan tol, struktur dewan pengarah BPWS dan pelantikan ketua BPWS terpilih, akan didiskusikan dalam tim yang lebih kecil. (sp/foto : dok)